Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) mengatakan, KPK menemukan hakim agung MA yang diduga terima suap pengurusan perkara.

Hakim Agung MA Terima Rp 800 Juta untuk Menangkan Gugatan Perdata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)."Gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID di...

Hakim Korupsi (ilustrasi)

Rabu , 19 Dec 2012, 15:51 WIB

Polri Mulai Selidiki Kasus Hakim Yamanie

Gedung Mahkamah Agung

Rabu , 12 Dec 2012, 22:35 WIB

MA Menyilakan KY Periksa Hakim Imron