Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Negara Dihapus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, ingatkan instansi negara untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN. Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi |...

Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenpan-RB: Honorer Nakes Dapat Afirmasi PPPK, Formasi Puskesmas Diutamakan 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, honorer yang bekerja di Puskesmas akan diutamakan.  Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, honorer nakes akan diberikan nilai afirmasi seleksi PPPK seperti honorer guru. Hanya saja, aturan pemberian afirmasi bagi...