Pasangan Gay di Malawi Dihukum 14 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BLANTYRE--Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Malawi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada pasangan sesama jenis. Hukum negeri itu menolak pernikahan sesama jenis dan menyebutnya sebagai "untuk tindakan tidak wajar dan ketidaksenonohan yang kotor". Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimum seperti diatur dalam UU anti-homoseksual. Kedua pasangan, Tiwonge Chimbalanga dan Steven Monjeza menyatakan banding atas putusan itu. Mereka menyebut...

Selasa , 04 May 2010, 00:34 WIB

Komnas HAM: Waria Juga Warga Negara

Maruf Amien

Selasa , 04 May 2010, 00:07 WIB

MUI: Komnas HAM Harus Perhatikan Norma Agama