Jumat 02 Oct 2020 15:08 WIB

Satpol PP tidak Larang Masyarakat Gunakan Masker Scuba

Sepanjang masih mengenakan masker, jenis apapun tidak dilarang Satpol PP.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Warga menggunakan masker scuba saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menggunakan masker scuba saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan tidak akan melakukan penindakan terhadap warga yang masih mengenakan masker jenis scuba dan buff saat beraktivitas di luar rumah. Menurut Arifin, hal utama yang harus diperhatikan adalah cara penggunaan yang tepat untuk menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Kita tidak melarang orang menggunakan masker scuba ya. Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya, itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10).

Baca Juga

Arifin menuturkan, setiap orang dapat menggunakan segala jenis masker. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.

"Ya terkait dengan jenisnya semua tergantung kemampuan masing-masing. Kalau dia punya lebih (uang), dia bisa beli yang lebih baik. Yang utamanya dia harus menutupi mulut dan hidung dengan masker," papar Arifin.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, pihaknya melarang penumpang KRL untuk mengenakan masker jenis scuba dan buff saat berada di dalam kereta maupun stasiun. Anne menuturkan, aturan itu mulai diberlakukan pada Senin (21/9).

"Mulai hari ini KCI  sudah mewajibkan seluruh pengguna KRL untuk memakai masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan yang digunakan sekali pakai. Hingga saat ini ketentuan tersebut dapat diikuti dengan baik oleh para pengguna KRL," kata Anne.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement