Selasa 28 Dec 2021 10:41 WIB

Penjelasan Polisi Soal Korban Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

Pelapor diberi penjelasan terkait kejadian yang viral, bahwa dibutuhkan 2 alat bukti.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait orangtua korban pencabulan di Bekasi, Jawa Barat, yang diminta menangkap sendiri pelaku. Juga dijelaskan mengapa penyidik Polres Metro Bekasi tidak memenuhi permintaan orang tua korban untuk langsung menangkap pelaku yang berniat melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal saat orang tua korban yang berinisial D melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, saat pengambilan surat pengantar visum, DN meminta polisi untuk langsung menangkap pelaku. 

"Proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti. Saat pengambilan surat permintaan visum dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Dikatakan Zulpan, unit paminal bersama penyidik PPA juga mendatangi keluarga pelapor di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi bertemu pelapor bernama Dian Rianti. Hasil klarifikasi dijelaskan pelapor bahwa anaknya, Nabila (9 tahun) juga menjadi menjadi korban pencabulan oleh pelaku. 

Selanjutnya korban bersama ibunya (pelapor) diarahkan untuk bersama unit paminal dan penyidik PPA menuju mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga : Kronologi Viral Ibu Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan 

"Hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa korban menerangkan pada saat bermain dengan teman-temannya, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku lalu digendong dan dicium pipi kanan sebanyak dua kali. Kemudian korban berontak meminta diturunkan dan oleh pelaku diturunkan," jelas Zulpan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak, kata Zulpan, pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti. Kemudian pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui saat itu dirinya sedang emosi.

"Sehingga, memberikan statment kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan, setelah itu pelapor memberikan klarifikasi kepada media. Pelapor menyatakan, terima kasih kepada polres dan penyidik atas penanganan yang baik serta meminta maaf atas kejadian yang viral tersebut.

Akiba perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan diancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Asusila terhadap Anak. Ada pun ancamannya, tersangka diancam 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. 

Baca juga : Kasus Korban Pencabulan Viral, Pelapor Minta Maaf

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement