Selasa 10 May 2022 23:12 WIB

KY Umumkan Hasil Seleksi Tahap Akhir CHA dan CH ad hoc Tipikor di MA

KY Umumkan Hasil Seleksi Tahap Akhir CHA dan CH ad hoc Tipikor di MA

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang lolos seleksi tahap akhir. Nama-nama itu selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan pada Selasa (10/5). 

KY telah memenuhi 8 posisi Calon Hakim Agung (CHA) yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Kemudian ada 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. Kelulusan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno KY, Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga

"Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR," kata Anggota KY selalu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam press conference daring Pengumuman Kelulusan Seleksi Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2021/2022, Selasa (10/5).

KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR. 

"KY akan terus berupaya membangun komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY," ujar Nurdjanah. 

Sebelum dilaksanakan press conference, KY telah mengirimkan surat kepada DPR berisi pengajuan nama calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ Tipikor di MA Tahuh 2021/2022 Nomor 727/PIM/RH.01.07/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, lanjut Nurdjanah, telah menjalani rangkaian seleksi di KY.

"Yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara," ucap Nurdjanah. 

Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:

Kamar Pidana:

1.    F. Willem Saija (Wakil Ketua PT Surabaya)

2.    Subiharta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)

3.    Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus MA)

4.    Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA)

 

Kamar Perdata:

1.    Nani Indrawati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)

Kamar Agama:

1.    Abd. Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:

1.    Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)

2.    Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial)

Ad hoc Tipikor di MA:

1.    Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar)

2.    H. Arizon Mega Jaya (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang)

3.    Rodjai S. Irawan (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram)

KY menjamin keputusan soal nama-nama di atas sudah tak bisa diubah. 

"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," tegas Nurdjanah.

Diketahui, seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ حَاۤجُّوْكَ فَقُلْ اَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلّٰهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ ۗوَقُلْ لِّلَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ وَالْاُمِّيّٖنَ ءَاَسْلَمْتُمْ ۗ فَاِنْ اَسْلَمُوْا فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ وَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِ ࣖ
Kemudian jika mereka membantah engkau (Muhammad) katakanlah, “Aku berserah diri kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku.” Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Kitab dan kepada orang-orang buta huruf, ”Sudahkah kamu masuk Islam?” Jika mereka masuk Islam, berarti mereka telah mendapat petunjuk, tetapi jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.

(QS. Ali 'Imran ayat 20)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement