Selasa 07 Jun 2022 19:35 WIB

3.000 Ekor Sapi di Lumajang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut

Sebagian besar hewan yang sakit tersebut sudah dinyatakan sembuh.

Red: Ani Nursalikah
Peternak merawat sapi perah yang sakit di Desa Kandangtepus, Senduro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (6/4/2022). Peternak sapi perah Senduro mengeluhkan produksi susu menurun dari 31 ton menjadi 25 ton per hari dalam sebulan terakhir akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). 3.000 Ekor Sapi di Lumajang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut
Foto: ANTARA/Seno
Peternak merawat sapi perah yang sakit di Desa Kandangtepus, Senduro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (6/4/2022). Peternak sapi perah Senduro mengeluhkan produksi susu menurun dari 31 ton menjadi 25 ton per hari dalam sebulan terakhir akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). 3.000 Ekor Sapi di Lumajang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Sebanyak 3.000 ekor lebih sapi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terkena penyakit mulut dan kaki (PMK). Namun, sebagian besar hewan yang sakit tersebut sudah dinyatakan sembuh.

"Meski mengalami peningkatan, kasus PMK pada hewan ternak di Lumajang menunjukkan tren yang membaik karena banyak yang sembuh," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya, semakin hari semakin banyak sapi yang sembuh. Ada beberapa kecamatan yang nihil kasus PMK, seperti di Kecamatan Tempursari.

"Hewan ternak yang sembuh sudah 1.800-an dan jumlah hewan yang mati akibat PMK sebanyak 38 ekor," ucap Thoriqul.

Ia menjelaskan bersama Satgas Penanganan PMK berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada penularan PMK di Lumajang. Apalagi, menjelang Hari Raya Idul Adha diperkirakan ada peningkatan permintaan hewan ternak sapi maupun kambing. "Saya juga meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah sapi dengan gejala ringan bisa dijadikan hewan qurban atau tidak, yang gejala ringan itu dagingnya aman, tapi tidak untuk yang berat," katanya.

Kendati demikian, perlu disampaikan konsumsi daging dengan PMK itu aman dikonsumsi, kecuali jeroan, kepala, dan kaki sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Untuk memutus rantai penyebaran kasus PMK pada hewan ternak, Pemkab Lumajang mengimbau agar jual beli hewan ternak disertai dengan rekomendasi dokter hewan dan pasar hewan disemprot desinfektan.

"Saya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan karena akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk kegiatan kebencanaan untuk membeli obat PMK ini dan desinfektan. Saya juga meminta pertimbangan apakah pasar hewan akan dibuka atau tidak," ujarnya.

Thoriqul mencontohkan kejadian di daerah lain yang masih membuka pasar hewan terjadi percepatan penularan PMK karena ada ternak dari Lumajang yang diduga sakit di sana. "Kami akan berupaya maksimal mencegah meluasnya penularan wabah PMK di Kabupaten Lumajang dan mengimbau para peternak supaya merawat sapi ternaknya dengan sungguh-sungguh," katanya.

Salah satu peternak sapi perah Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kariasan mengatakan sapi ternaknya terjangkit PMK. Ia berkonsultasi dengan dokter hewan, kemudian memberikan obat dan jamu herbal untuk hewan ternak.

"Saya terus berusaha merawat sapi saya selama 14 hari dan ditangani oleh dokter semua, alhamdulillah banyak yang sembuh," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement