Jumat 24 Jun 2022 22:41 WIB

Pemerintah Diminta Ratifikasi Aturan Pencegahan Penyiksaan

Penyiksaan adalah perbuatan melawan hukum dan HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
 Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas mendesak Pemerintah secepatnya meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan penyiksaan adalah perbuatan melawan hukum dan HAM. 

Ia menyayangkan penyiksaan masih terjadi. Padahal sudah ada UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. 

Baca Juga

"Kami (KuPP) concern agar tidak terjadi lagi 20 tahun ke depan. Jangan 20 tahun ke depan kita masih ngomongin ini," kata Amiruddin dalam konferensi pers KuPP pada Jumat (24/6). 

Amiruddin mendorong pemerintah agar meratifikasi OPCAT. Hal ini guna mendukung UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovensi Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebab ia mengamati praktek penyiksaan kian kejam hingga sulit diterima akal sehat. 

"Penyiksaan itu ada dan terjadi, bahkan bentuknya melampaui akal sehat. Salah satunya di Medan tahanan marturbasi sampai mati pakai balsem. Di Sumut, Bupati (Langkat) bikin kerangkeng sendiri bertahun-tahun, tunjukkan institusi negara tak bisa mencegahnya. Contoh-contoh ini ngeri," ujar Amiruddin. 

Oleh karena itu, Amiruddin menegaskan pentingnya kepekaan soal masalah penyiksaan sekaligus menanggulanginya. Ia berharap besar bahwa ratifikasi OPCAT dapat mencegah kasus penyiksaan. 

"Kita perlu bangun kesadaran bersama. Ini puncak gunung es. Kita butuh mekanisme untuk bersama mencegahnya. OPCAT ini bisa jadi pedoman. Kalau nggak diratifikasi, ya seolah ini (penyiksaan) jadi berulang," ucap Amiruddin. 

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan lembaganya terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi, pemantauan di tempat-tempat yang diduga terselenggaranya penyiksaan seperti ruang tahanan kepolisian dan Lapas. Ia menegaskan Ombudsman berkomitmen mendorong peningkatan sistem pengawasan internal di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kasus penyiksaan. 

"Pemerintah segera saja ratifikasi OPCAT karena bagaimana pun kita negara hukum perlu payung hukum dan kepastian hukum agar nantinya produk hukum ada yang punya kekuatan dalam upaya pencegahan penyiksaan," tegas Johanes. 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Hajj ayat 36)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement