Selasa 30 Mar 2010 05:22 WIB

DPR Usulkan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Rep: andri saubani/ Red: Arif Supriyono
Depkeu
Depkeu

JAKARTA-–Kalangan DPR mengritik program reformasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurut DPR, reformasi birokrasi itu tak mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi.

Kasus yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan menjadi alasan diperlukannya evaluasi terhadap reformasi birokrasi. “Kasus Gayus jadi contoh,” kata anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, Senin (29/3), di Jakarta.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. "Selama ini berarti kita salah mengira. Memberikan gaji tinggi bagi pegawai negeri ternyata tidak membuktikan reformasi birokrasi berhasil," ujar Bambang.

Eva menganalisa jumlah Rp 25 miliar uang suap yang diterima Gayus adalah akumulasi dari sebelum dan sesudah program reformasi birokrasi dijalankan di Depkeu. Ia pun yakin, atasan Gayus juga tahu dan terlibat.

 

Menurut Eva, kesalahan utama tetap ada di Ditjen Pajak. Maksudnya, dalam kasus Gayus, ide awal kongkalikong pajak pasti datang dari pihak Ditjen Pajak yang kemudian melibatkan penyidik, jaksa, hingga hakim. Ia mengusulkan audit menyeluruh atas kinerja Ditjen Pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement