Rabu 14 Apr 2010 08:23 WIB

Cegah Penyelundupan, Pengawasan di Adisucipto Diperketat

YOGYAKARTA--PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap kemungkinan terjadi penyelundupan khususnya barang terlarang termasuk narkoba, menyusul digagalkannya penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, Selasa.

"Sudah dua kali penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan internasional yang berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto pada 2010," kata Manajer Operasional PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Halendra di Yogyakarta.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan pernah sedikit pun lengah, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang tanpa mengurangi kenyamanan mereka.

Menurut dia, keberhasilan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,2 miliar dari salah seorang penumpang pesawat pada Selasa (13/4) itu, karena ketatnya pengawasan di bandara ini.

"Keberhasilan itu juga berkat kerja sama yang baik antara kami dengan KPPBC, dan kami akan terus meningkatkan koordinasi serta melibatkan pihak terkait lainnya," katanya.

Ia mengatakan setelah berhasil menemukan barang bukti berupa kristal yang diduga sabu-sabu tersebut, pihak bandara maupun KPPBC Yogyakarta harus menunggu untuk memperoleh kepastian barang yang disita itu positif narkoba.

"Harapan kami proses penanganannya bisa lebih cepat, dan untuk itu ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, terutama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun Polda DIY," katanya.

Menurut dia, akan lebih bagus lagi jika mereka berada dalam satu tim di Bandara Adisutjipto bersama KPPBC, sehingga proses penanganannya bisa lebih cepat.

Halendra mencontohkan kasus sebelumnya, yaitu penyelundupan 10.000 butir ekstasi pada 26 Februari 2010 dengan tersangka Meixiu Zhou (23) warga Guangzhou, China dengan nomor paspor G38561117 yang menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 594 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adisutjipto pada pukul 09.00 WIB.

Setelah menyita narkoba itu, petugas Bea Cukai kesulitan untuk melakukan pengujian di laboratorium guna memastikan jenis narkoba tersebut, karena saat itu bertepatan dengan hari libur. "Pada hari itu BPOM libur, Polda DIY juga libur, sehingga untuk melakukan uji di laboratorium harus mengirim contoh narkoba tersebut ke Bea Cukai Jakarta, sehingga prosesnya sangat lama," katanya.

Menurut dia, pada hari itu sampai tengah malam baru mendapatkan kepastian mengenai jenis narkoba tersebut. Ia mengatakan dalam kejadian pada Selasa 13 April 2010 untuk mengetahui hasil uji laboratorium juga agak lama, setelah barang bukti disita dan contohnya dikirim ke BPOM Yogyakarta.

"Sampel harus dikirim dulu ke BPOM Yogyakarta, dan setelah itu baru diketahui bahwa barang tersebut positif sabu-sabu. Tentunya akan lebih cepat jika BPOM juga ada di bandara, sehingga bisa langsung dilakukan uji laboratorium, dan hasilnya bisa cepat diketahui," katanya.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta pada Selasa (13/4) menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu senilai Rp5,2 miliar di Bandara Adisutjipto.

Narkoba itu disita dari salah seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 594 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta yang mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB. Penumpang tersebut bernama RA Srie Moetarini (37) warga Kelapa Dua RT 5/RW 2 Kelapa Dua, Jakarta Barat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement