JAKARTA--Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pngadaan mobil pemadam kebakaran di Batam saat menjadi ketua Otorita Batam pada 2004 dan 2005. Tim penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5), menjelaskan dugaan korupsi tersebut.
Surat dakwaan tim penuntut umum menguraikan, Ismeth telah melakukan kerja sama dengan Hengky Samuel Daud, pemilik PT Satal Nusantara, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004.
Ismeth kemudian sepakat untuk membeli empat unit mobil pemadam kebakaran jenis Morita dengan harga Rp7,09 miliar dari Hengky Samuel Daud.
Tim penuntut umum menjelaskan, Ismeth juga telah menyetujui penunjukan Hengky sebagai satu-satunya rekanan, tanpa proses tender. "Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata penuntut umum Rudi Margono.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, pemerintah Otorita Batam kemudian membayarkan uang sebesar Rp7,09 miliar sebagai pelunasan pembelian empat mobil pemadam kebakaran itu. Menurut tim penuntut umum, pembayaran itu terlalu mahal karena hanya didasarkan pada harga penawaran dari Hengky Samuel Daud. D
Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,6 miliar. Kelebihan itu dikategorikan sebagai kerugian negara untuk proyek pada 2004 itu.
Kemudian, pada 2005, Otorita Batam kembali membeli dua mobil pemadam kebakaran jenis Morita dari Hengky Samuel Daud. Ismeth memutuskan untuk menggandeng PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai penyedia mobil pemadam kebakaran, juga tanpa melalui proses tender.
Ismeth pun lagi-lagi menyetujui usulan harga dari Hengky, tanpa menyusun harga perkiraan sendiri. Menurut tim penuntut umum, pemerintah Otorita Batam akhirnya membayarkan Rp11,9 miliar kepada PT Satal Nusantara.
Pembayaran itu lebih mahal dari harga sebenarnya, sehingga telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Atas perbuatan itu, Ismeth dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan primer. Pada dakwaan subsider, Ismeth dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal itu mencantumkan ancaman penjara selama empat sampai 20 tahun. Terhadap putusan itu, Ismeth dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya.