Selasa 15 Jun 2010 23:40 WIB

Demi Tax Holiday, UU Perpajakan Akan Diamandemen

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Menkeu Agus DW Martowardojo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkeu Agus DW Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberian tax holiday (pembebasan membayar pajak dalam masa tertentu) sampai kini masih terganjal oleh UU Perpajakan. Karena itu pemerintah berencana mengusulan revisi undang-undang tersebut untuk memungkinkan pemberian insentif bagi pengusaha itu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, usai Rapat Koordinasi tentang Tata Ruang, di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Selasa (15/6). ''Kita akan coba mengusulkan satu revisi UU Pajak untuk memungkinkan memberikan tax holiday,'' ungkapnya.

Tax holiday harus dilihat secara luas. Insentif itu bukan berarti semua industri atau perusahaan yang ada saat ini dibebaskan membayar pajak. Menurut Agus, insentif ini diberikan khusus bagi investasi baru di bidang tertentu, misalkan investasi di daerah terpencil dan merupakan industri khusus dan baru. ''Ini adalah bidang yang pionir dan strategis, kita berikan suatu insentif dalam bentuk tax holiday dan itu harus pasti ke perubahan atau revisi UU,'' jelasnya.

Usulan tax holiday ini sudah bertahun-tahun diangkat. Namun tak pernah terwujud dengan alasan terbentur UU. Usulan ini begitu besar mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement