REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberian tax holiday (pembebasan membayar pajak dalam masa tertentu) sampai kini masih terganjal oleh UU Perpajakan. Karena itu pemerintah berencana mengusulan revisi undang-undang tersebut untuk memungkinkan pemberian insentif bagi pengusaha itu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, usai Rapat Koordinasi tentang Tata Ruang, di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Selasa (15/6). ''Kita akan coba mengusulkan satu revisi UU Pajak untuk memungkinkan memberikan tax holiday,'' ungkapnya.
Tax holiday harus dilihat secara luas. Insentif itu bukan berarti semua industri atau perusahaan yang ada saat ini dibebaskan membayar pajak. Menurut Agus, insentif ini diberikan khusus bagi investasi baru di bidang tertentu, misalkan investasi di daerah terpencil dan merupakan industri khusus dan baru. ''Ini adalah bidang yang pionir dan strategis, kita berikan suatu insentif dalam bentuk tax holiday dan itu harus pasti ke perubahan atau revisi UU,'' jelasnya.
Usulan tax holiday ini sudah bertahun-tahun diangkat. Namun tak pernah terwujud dengan alasan terbentur UU. Usulan ini begitu besar mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha.