Senin 10 Mar 2025 21:01 WIB

BI Terbitkan Aturan Anyar tentang Devisa Hasil Ekspor SDA 

Pembaruan aturan DHE SDA dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatannya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor atas Sumber Daya Alam (DHE SDA). (ilustrasi)
Foto: Republika
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor atas Sumber Daya Alam (DHE SDA). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor atas Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah mengenai pembaruan aturan DHE SDA dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk menunjang perekonomian nasional. 

“PBI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), berlaku efektif pada 1 Maret 2025,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (10/3/2025). 

Baca Juga

Denny menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA. Serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

“Sinergi  Bank Indonesia dan Pemerintah ini sejalan dengan  program Asta Cita,” ujarnya. 

Denny mengatakan, penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:

a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing

b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing

c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing

d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia

e. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia, dan/atau;

f. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement