REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan belum menjatuhkan sanksi kepada 800 pejabat BUMN yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, hingga saat ini Kementerian BUMN masih membahas sanksi tersebut.
"Kita belum membahas sanksinya. Itu kan ada aturan tentang peringkat-peringkat sanksi," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (30/8).
Mustafa mengutarakan untuk membahas sanksi tersebut, ia akan menggelar rapat dengan Sekretaris Kementerian BUMN, bagian hukum dan GCG Kementerian BUMN. Jadi, tegasnya, mengenai sanksi tersebut merupakan kewenangan internal Kementerian BUMN. "Nanti saya rapatkan dengan sesmen, bagian hukum, dan GCG (Kementerian BUMN). Ini kan ada kode etiknya. Jadi, akan dirapatkan secara internal dulu. Ini tidak ada hubungannya dengan KPK (Komisi Pemberantasann Korupsi)," jelas Mustafa.
Sebelumnya, ia mengatakan bagi pejabat BUMN yang belum menyerahkan LHKPN, maka bisa dijatuhkan berbagai sanksi. Keterlambatan penyerahan LHKPN ini akan berpengaruh kepada key performance indicators (KPI) pejabat BUMN yang bersangkutan.
"Ya, tentu saja ada sanksi. Kalau dia pegawai negeri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP). Kalau pejabat BUMN, maka akan dikenakan ketentuan BUMN yang ada," tegas Mustafa. "Yang jelas, KPI-nya akan berpengaruh dengan kepatuhan mereka. Pokoknya ada rewards dan punishment".
Mereka yang belum menyerahkan LHKPN, kata Mustafa, nantinya akan dipanggil untuk mengisi langsung formulir. Nantinya, pengisian formulir bisa dilakukan secara sendiri atau berkelompok. Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan kenaikan gaji dan pemotongan bonus.
Terkait deretan nama-nama pejabat BUMN, seperti Komisaris Utama PT Telkom Tbk, Tanri Abeng, Komisaris PT Danareksa (Persero), Dino Pati Jalal, Komisaris PT Timah Tbk, Fachry Ali dan Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Erry Firmansyah, Mustafa menyarankan agar mereka segera menyerahkan LHKPN. "Misalnya Pak Dino, paling tidak dia sampai lebaran masih di sini. Kira-kira masih ada 10 hari lagi (untuk menyerahkan LHKPN). Jadi, kita tunggu saja," papar Mustafa.
Mustafa mengaku belum mengetahui isi surat KPK bernomor R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Kementerian BUMN, KPK meminta Kementerian BUMN untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat yang kurang patuh tersebut. "Saya belum tahu isi surat KPK itu. Tapi yang jelas meraka (KPK) akan menyurati dan memanggil pejabat BUMN untuk segera serahkan LHKPN," tandas Mustafa.