REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa penerima suap dalam perkara penggelapan pajak, Kompol M Arafat Enanie dituntut hukuman penjara selama empat Tahun. "Menyatakan hukuman pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," baca Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru dalam pembacaan tuntutan Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9) sore.
Arafat didakwa bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa, berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan, Arafat selama menyidik perkara dugaan korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan telah bersalah menerima dana dari pihak berperkara.
Diantaranya dari kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung sebanyak Rp 2 juta di hotel Parkland, Rp 1,5 juta di Hotel Manhattan, dan sekitar Rp 45 juta yang di berikan dua kali di parkir Hotel Ambara. Arafat juga didakwa menerima 5000 USD di Bareskrim Mabes Polri dari Gayus Tambunan. Sejumlah uang yang diberikan selama rentang Juli sampai akhir 2009 itu ditengarai untuk mencabut status tersangka Gayus, dan membatalkan rencana penyitaan rumah Gayus.
Selain itu, Arafat juga didakwa menerima uang untuk mencabut status tersangka sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus penggelapan pajak. Di antaranya adalah dari Konsultan Pajak Roberto Santonius yang memberinya Rp 100 juta di parkiran Senayan City, September 2009. Juga dari Alif Kuncoro, abang Konsultan Pajak Cahyo Imam Maliki berupa satu unit Motor Harley Davidson seharga Rp 420 juta, dan uang BBM Rp 43 juta.
Arafat juga dituding menerima sebanyak Rp 5 juta dari Andi Kosasih, pengusaha yang memalsukan kepemilikan dana sebesar kira-kira Rp 28 miliar dalam rekening Gayus Tambunan, di Bandara Hang Nadim Batam, akhir 2009. "Demikian unsur menerima hadiah atau janji, padahal mengetahui janji itu berhubungan dengan kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatannya, terpenuhi," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, Arafat tak sendirian menikmati uang pemberian pihak berperkara di atas. Sebagian ia bagi dengan penyidik AKBP Mardiyani, dan AKP Sri Sumartini.
Sejumlah saksi yang menyatakan kesaksian terkait hal di atas mencabut pernyataan selama persidangan. Diantaranya adalah Roberto Santonius yang mencabut pernyataan di BAP bahwa pernah memberikan uang kepada Arafat. Atas hal ini, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim mengabaikan kesaksian di persidangan. "Perbedaan kesaksian di sidang dan BAP tidak meruntuhkan satu sama lain," tegas Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana.
Jaksa membacakan juga sejumlah tindakan terdakwa yang memberatkan tuntutan. Diantaranya tak mendukung pemberantasan KKN, menyalahi kewenangan sebagai penyidik, serta tak mengakui dan tak menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan adalah Arafat sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dilain pihak, Arafat selepas pembacaan mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menyesalkan jaksa banyak mempertimbangkan tuntutan berdasarkan BAP, bukannya pernyataan dia di persidangan."Semuanya hanya berdasar BAP. Bukan bukti persidangan. Sia-sia Sidang ini kalau hanya dari BAP," kata Arafat yang Senin itu mengenakan kemeja biru.
Hakim Haswandi yang memimpin sidang menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan oleh pihak Arafat pada 14 September nanti.