Selasa 07 Sep 2010 04:55 WIB

Kompol Arafat Dituntut Empat Tahun Penjara

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa penerima suap dalam perkara penggelapan pajak, Kompol M Arafat Enanie dituntut hukuman penjara selama empat Tahun. "Menyatakan hukuman pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," baca Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru dalam pembacaan tuntutan Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9) sore.

Arafat didakwa bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa, berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan, Arafat selama menyidik perkara dugaan korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan telah bersalah menerima dana dari pihak berperkara.

Diantaranya dari kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung sebanyak Rp 2 juta di hotel Parkland, Rp 1,5 juta di Hotel Manhattan, dan sekitar Rp 45 juta yang di berikan dua kali di parkir Hotel Ambara. Arafat juga didakwa menerima 5000 USD di Bareskrim Mabes Polri dari Gayus Tambunan. Sejumlah uang yang diberikan selama rentang Juli sampai akhir 2009 itu ditengarai untuk mencabut status tersangka Gayus, dan membatalkan rencana penyitaan rumah Gayus.

Selain itu, Arafat juga didakwa menerima uang untuk mencabut status tersangka sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus penggelapan pajak. Di antaranya adalah dari Konsultan Pajak Roberto Santonius yang memberinya Rp 100 juta di parkiran Senayan City, September 2009. Juga dari Alif Kuncoro, abang Konsultan Pajak Cahyo Imam Maliki berupa satu unit Motor Harley Davidson seharga Rp 420 juta, dan uang BBM Rp 43 juta.