REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Calon Hakim Agung Iskandar Tjakke mengakui ada pihak yang berusaha melakukan kompromi saat penyelesaian perkara hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. "Lembaga pengadilan saat ini mendapat sorotan masyarakat karena ada orang yang sedang berperkara di tingkat pertama berusaha bermain yakni meminta dibebaskan atau diberikan hukuman yang sangat ringan," kata Iskandar Tjakke ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (28/9).
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi ini menjelaskan, para hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi diminta untuk tidak menerima tamu orang-orang yang sedang berperkara. Karena akan mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan hakim.
Menurut dia, Mahkamah Agung juga berusaha menekan kemungkinan situasi tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang melarang para hakim menerima tamu orang yang sedang berperkara. "Saat ini perilaku tersebut sudah berkurang," kata Iskandar Tjakke.
Iskandar Tjakke menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, yang menanyakan seputar persoalan ramainya praktik mafia peradilan dan upaya apa yang akan dilakukannya jika terpilih sebagai hakim agung. Menurut Bambang Soesatyo, di Mahkamah Agung ditengarai cukup ramai praktik mafia peradilan.
"Jika Anda terpilih sebagai hakim agung, bagaimana Anda bersikap dengan kolega Anda dalam menghadapi praktik mafia peradilan," tanya dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Iskandar mengakui, adanya pengaruh dari praktik mafia peradilan dalam perkara yang sedang berlangsung. Menurut dia, tidak semua hakim bisa berkompromi dengan mafia peradilan, karena masih banyak hakim yang bersih dan memiliki integritas tinggi dengan mengutamakan kejujuran dan objektivitas dalam penyelesaian setiap perkara.
"Memang ada perkara yang dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan, tapi tidak semua perkara bisa dipengaruhi karena masih banyak hakim yang memiliki integritas tinggi," tuturnya.
Iskandar menegaskan, jika dirinya dipercaya menjadi hakim agung, dirinya berjanji akan menyelesaikan setiap perkara sebaik mungkin dan seobyektif mungkin dan tidak akan berkompromi dengan praktik mafia peradilan. Enam calon hakim agung yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR adalah, I Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Mabruq Nur, Sri Murwahyuni, Kamri Ahmad dan Sofyan Sitompul. Dari enam nama tersebut, empat di antaranya adalah hakim karier serta dua di antaranya dari unsur non karier.