REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Paripurna DPR hari ini (5/10), mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi UU. Pembahasan RUU ini telah memakan waktu hingga dua kali masa sidang hingga akhirnya disahkan menjadi UU.
“Kami setujui rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang,” kata Pemimpin Sidang, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, Selasa (5/10).
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU TPPU, Harry Witjaksono, proses pembahasan RUU TPPU telah melalui proses panjang dengan lewat serangkaian rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, dan raker bersama pemerintah.
“Setelah melalui proses diskusi yang panjang dan demokratis akhirnya kami menyepakati rancangan undang-undang ini,” kata Harry.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, terbitnya UU TPPU merupakan perwujudan hukum nasional dalam guna menjamin efektivitas penegakan hukum dan pengambilan harta kekayaan tindak pidana, pencegahan dan pemberatasan pencucian uang.
Patrialis menjelaskan, UU TPPU telah mengalami penyempurnaan lewat pencantuman kriminalisasi pencucian uang yang lebih jelas. Selain itu, lanjut Patrialis UU TPPU yang baru disahkan DPR juga telah mencantumkan sanksi berupa pidana penjara, denda, dan menghapus sanksi minimal khusus selain pokok dan denda bisa dikenai pidana tambahan. "Pengguna jasa diawasi oleh lembaga pengawas dan pengatur yaitu Bapeppam, BI dan Lembaga Keuangan," jelasnya.