REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Jamintel Kejaksaan Agung (Kejakgung), Wisnu Subroto, urung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran surat panggilan sebagai saksi belum diterimanya.
"Pak Wisnu ternyata belum menerima surat panggilan dari kami," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (7/10).
Pada penyidik, lanjut Johan, Wisnu mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK. Wisnu pun tidak mengetahui jika ia dijadwalkan akan diperiksa hari ini oleh penyidik.
Ternyata, Johan pun tidak mengetahui kapan surat pemanggilan dari KPK dilayangkan. "Tapi kami akan melakukan pemanggilan ulang," jelasnya.
Wisnu diperiksa sebagai saksi dalam kaitan percobaan suap untuk pimpinan KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Anggodo sudah divonis 4,5 tahun oleh pengadilan tipikor. Sedangkan Ary Muladi, baru beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi bagi Anggodo di Pengadilan Tipikor. Anggodo selama ini dikenal dekat dengan Wisnu karena sering berkonsultasi tentang kasus yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo.