REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan membentuk tim untuk menelusuri persoalan terkait rencana tuntutan (rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
"Pengawasan sudah memerintahkan tim pengawas khusus untuk kasus Rentut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Kedua surat itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat oleh Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010. Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar 50 ribu dollar AS sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.
Kapuspenkum menjelaskan pembentukan tim tersebut didasarkan kepada Surat Perintah (Sprint) Nomor 184/H/HJW/10/2010 yang memerintahkan Widyopramono, Sucipto, Untung Wijaya, Tri Retno, Lubis, Wahyudi, M Rudi, dan Rosalina Sidabariba, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan tercela yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan.
"Surat perintah berlaku sejak 19 Oktober 2010 sampai 22 Oktober 2010," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar majelis hakim dapat menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga untuk menjadi saksi dalam perkara sejumlah terdakwa dugaan mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hakim bisa memanggil Jaksa Cirus Sinaga untuk hadir di persidangan, dalam rangka membuat terang kasus mafia pajak itu," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Senin (18/10).
Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan yang juga pegawai golongan IIIA di Bagian Pengaduan dan Banding Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait dengan tindak pidana korupsi, penggelapan uang, dan pencucian uang.
Namun, di dalam persidangan pada 3 Maret 2010, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan, dengan satu tahun penjara.
Namun, PN Tangerang Nomor 49/Pid B/2010/PN Tng, menjatuhkan vonis bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa.