REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Prof Denny Indrayana, meminta keputusan Kejaksaan Agung yang memutuskan deponeering atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah didukung. Menurut Denny, keputusan Kejaksaan Agung itu pasti sudah ditimbang masak-masak terlebih dulu.
"Jika kejaksaan telah memutuskan deponeering, saya yakin pasti sudah ditimbang masak-masak dan komprehensif. Mari kita dukung keputusan Kejaksaan yang insya Allah sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi tersebut," kata Denny, Senin (25/10). Dia mengatakan, Kejaksaan Agung perlu diberi ruang yang cukup terkait keputusan kasus itu.
"Sedari awal saya meminta kita semua memberi ruang yang cukup bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil keputusan terbaik," kata Denny.
Dia meyakini, kejaksaan memahami benar sangat strategisnya keputusan tentang kasus Bibit-Chandra. Menurut dia, keputusan yang keliru tidak hanya akan berdampak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga kepada efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan.