REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akan melakukan penunjukan hakim dalam sidang kasus Ariel peterpan Senin (15/11) mendatang. Hal ini ditentukan setelah pada Jumat (12/11) kemarin berkas kasus Ariel lengkap (P21) dari Kejari Bandung kepada PN Bandung.
Kepala PN Bandung Joko Siswanto mengatakan, bahwa berkas kasus Ariel memang telah diterima pada Jumat sore kemarin, dan kini berkasnya sedang dipelajari untuk menentukan siapa hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Untuk berkas masih kita pelajari setelah dilengkapi oleh Kejari Bandung selama 20 hari untuk berkas Ariel, dan tiga hari untuk berkjas RZ, sehingga penunjukan hakim yang akan memimpin sidang akan dilakukan hari Senin mendatang," ujar Joko.
Selain Ariel, RZ juga akan disidangkan ditempat yang sama dalam waktu dekat ini, berkas keduanya dilimpahkan kemarin. Untuk berkas Ariel Kejari Bandung membutuhkan waktu sekitar 20 hari guna melimpahkan ke Persidangan, sedangkan untuk berkas RZ hanya sekitar tiga hari selepas berkas tersebut dilimpahkan oleh Mabes Polri Rabu pekan ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Rusmanto S.H mengatakan, perbedaan waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut memang sangatlah sulit, sehingga jangan dipermasalahkan mengenai waktunya.
"Untuk berkas Ariel memang kita harus pelajari kembali dengan seksama, sedangkan untuk RZ sudah banyak dilengkapi olehg penyidik Polri, sehingga kebetulan berkas lengkap dalam waktu bersamaan," katanya.