Kamis 23 Dec 2010 08:30 WIB

Direktur SMK, Kemendiknas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno.

Kasus dugaan korupsi itu terkait pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK atas nama tersangka Sukowiyanto.

Dikatakan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, yakni, Sukowiyanto (penanggung jawab kegiatan). Kemudian, Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen).

"Tersangka berikutnya, yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu," katanya

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement