Selasa 04 Jan 2011 07:10 WIB

Mantan Pengacara Gayus Dituntut 15 Tahun

Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Haposan Hutagalung, pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi berkaitan dengan dugaan mafia kasus Gayus HP Tambunan, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Selain itu, Jaksa Sumartono juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Haposan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menurunkan citra penegak hukum di Indonesia.

Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka Gayus, ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Haposan, kata Jaksa, diyakini bersalah karena menyiasati seolah-olah uang yang diblokir sebesar Rp 28 miliar bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan.

Selanjutnya, sekitar Agustus 2009, bertempat di Hotel Sultan Jakarta, terdakwa Haposan Hutagalung memperkenalkan Gayus kepada Andi Kosasih yang meminta bantuan agar mengakui uang yang diblokir itu merupakan uang miliknya.

JPU menyebutkan akibat dari perbuatan Haposan Hutagalung, maka Gayus yang seharusnya dapat dikenakan tindak pidana korupsi menjadi tidak dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999.

Namun, Gayus yang kala itu diadili di Pengadilan Negeri Tangerang hanya dituntut dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement