Rabu 05 Jan 2011 23:37 WIB

Buka Sawah Baru, Dapat Insentif Rp 7,5 Juta per Hektare

Sawah (Ilustrasi)
Foto: Metronews
Sawah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemberian insentif bagi petani, termasuk yang dengan sukarela bersedia mencetak areal tanam baru, harus dilakukan pemerintah. Demikian kata Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrisno Iwantono mengenai kebijakan pemerintah untuk mencetak sawah baru tahun 2011.

"Pada prinsipnya insentif memang harus diberikan bagi petani yang dengan sukarela bersedia mencetak areal tanam baru. Angka Rp7,5 juta per hektare merupakan langkah awal," kata Iwantono yang juga Presiden Pusat Advokasi Petani Indonesia melalui surat elektroniknya, Rabu.

Pengurus HKTI pimpinan Oesman Sapta ini mengharapkan pemerintah bisa memprogramkan pencetakan sawah baru bukan hanya 60.000 ha per tahun. "Kalau bisa di atas 200.000 ha per tahun.

"Kebijakan semacam ini memang dilakukan juga di negara lain, tujuannya adalah untuk menjaga agar pertanian bisa bertahan. Bahkan di Jepang agar petani tidak mengubah lahan sawah menjadi peruntukan lain juga diberi insentif. Jadi bukan hanya mencetak lahan baru, tidak mengubah penggunaan tanah ('land use') juga di beri insentif," katanya.

Selain itu, tegasnya, insentif yang lebih penting adalah mempertahankan kondisi agar kegiatan usaha tani tetap menguntungkan, dan hasilnya cukup bagi petani untuk hidup secara layak.

"Jika kegiatan usaha tani tidak menguntungkan maka akan mendorong petani untuk pindah pekerjaan ke sektor lain, dan hal ini tentu akan mengancam kedaulatan pangan," katanya.

Bentuk insentif antara lain adalah harga jual pada musim panen harus menarik. "Jangan sampai pada musim panen harga anjlok dan petani rugi. Untuk itu jaminan harga dasar harus ada."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement