Kamis 06 Jan 2011 04:24 WIB

JK mengaku Tidak Tahu Teknis Pelaksanaan Sisminbakum

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menganggap Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah dalam segi kebijakan saat mengeksekusi program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), eks Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), mengaku tidak tahu teknis pelaksanaan Sisminbakum.

JK pun mengaku tidak tahu menahu tentang teknis pelaksanaan kenaikan tarif access fee dalam Sisminbakum. "Tidak disitu, itu   teknis pelaksanaaan tapi apa dulu ukurannya yang naik," ujar JK usai diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).

JK hanya mengatakan Sisminbakum adalah buah dari kesepakatan  Letter Of Intent (LOI) antara pemerintah dengan Internasional Monetary Fund (IMF) pada 1999 yang sudah disetujui oleh kabinet. Menurutnya, LOI itu diteken karena IMF memandang perlu adanya percepatan rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan.

Saat ditanya soal dugaan adanya pembagian atas hasil penerimaan Sisminbakum kepada  Dirjen di Depkumham, JK menjelaskan hal tersebut bukan merupakan ranah kerjanya. "Bukan urusan saya disitu. Saya sudah bukan menteri lagi. Saya bicara peranan menteri saat itu," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement