REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menganggap Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah dalam segi kebijakan saat mengeksekusi program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), eks Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), mengaku tidak tahu teknis pelaksanaan Sisminbakum.
JK pun mengaku tidak tahu menahu tentang teknis pelaksanaan kenaikan tarif access fee dalam Sisminbakum. "Tidak disitu, itu teknis pelaksanaaan tapi apa dulu ukurannya yang naik," ujar JK usai diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).
JK hanya mengatakan Sisminbakum adalah buah dari kesepakatan Letter Of Intent (LOI) antara pemerintah dengan Internasional Monetary Fund (IMF) pada 1999 yang sudah disetujui oleh kabinet. Menurutnya, LOI itu diteken karena IMF memandang perlu adanya percepatan rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan.
Saat ditanya soal dugaan adanya pembagian atas hasil penerimaan Sisminbakum kepada Dirjen di Depkumham, JK menjelaskan hal tersebut bukan merupakan ranah kerjanya. "Bukan urusan saya disitu. Saya sudah bukan menteri lagi. Saya bicara peranan menteri saat itu," ujarnya.