REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bupati Lampung Timur, Satono, terdakwa korupsi APBD 2005-2008 senilai Rp 109 miliar, dinonaktifkan Mendagri efektif Selasa (11/1). Namun, kuasa hukum terdakwa belum menerima bentuk apa pun dari Mendagri terkait jabatan kliennya.
"Secara fakta saya dengar dari media begitu (nonaktif). Tapi, sementara kami belum terima surat-surat apapun yang dimaksud," kata Sopian Sitepu SH, kuasa hukum Bupati Lampung Timur, Satono kepada Republika di Bandar Lampung, Rabu (12/1).
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Mendagri Gamawan Fauzi telah menonaktifkan Bupati Lampung Timur Satono, pada Selasa, 11 Januari 2011. Mendagri juga sudah menunjuk Wakil Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin sebagai pelaksana tugas Bupati Lampung Timur.
Alasan Mendagri, penonaktifan karena Satono berstatus terdakwa dan diadili dalam kasus dugaan kasus korupsi dana kas daerah APBD pada periode 2005-2008.