Jumat 14 Jan 2011 07:01 WIB

Wanita Thailand Selundupkan Shabu dalam Perutnya

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA--Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menangkap Jip Jampasuk (27), perempuan warga negara Thailand, karena menyimpan 428 gram sabu-sabu senilai Rp 856 juta di dalam perutnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, mengatakan, Jampasuk datang ke Bali dengan menumpang pesawat dengan nomor penerbangan TG 431 dan ditangkap Minggu (9/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas melihat gelagat pelaku yang mencurigakan sewaktu akan memasuki areal pintu masuk bandara," katanya.

Petugas segera melakukan pemeriksaan barang bawaan pelaku yang disimpan di dalam tas ransel. Karena tidak menemukan sesuatu, petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan sebuah kapsul plastik yang berisi butiran berwarna putih di dalam perut Jampasuk.

Atas temuan itu, Jampasuk kemudian digiring petugas Bea dan Cukai ke rumah sakit terdekat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui CT-Scan.

Lewat pemeriksaan itu diketahui bahwa yang ada di dalam perut perempuan tersebut adalah sabu-sabu. "Selama empat hari berada di rumah sakit, kami menemukan 35 kapsul dengan berat bruto 428 gram beserta kemasan pembungkusnya yang tersimpan di dalam perut yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Wijaya, modus yang dilakukan pelaku ini sama dengan pelaku-pelaku penyelundupan narkoba sebelumnya yang disimpan di dalam perut.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Steven, warga negara Nigeria, yang kini berada di Thailand.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement