REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seperti halnya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Haposan Hutagalung pun divonis hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Namun dari tiga dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haposan hanya terbukti satu dakwaan.
“Terdakwa divonis selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim, Tahsin, dalam sidang pembacaan vonis kasus Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Sebelumnya, JPU menuntut Haposan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hal-hal yang memberatkan, tambahnya, yaitu terdakwa tidak menyesali tindakan yang sudah dilakukannya saat menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan. Selain itu, ia juga melanggar program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan vonis tersebut, pihak kuasa hukum Haposan Hutagalung, John SE Panggabean, mengatakan akan menyiapkan banding yang akan disiapkannya pada sepekan ini. Namun ia tetap menghargai keputusan majelis hakin yang telah memberikan vonis hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.