REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu masih diwarnai keberatan dari beberapa fraksi. Padahal, rancangan tersebut sudah melalui pleno di tingkat Badan Legislasi DPR dan siap untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Keberatan fraksi itu membuat Paripurna diperkirakan alot.
Hal itu diakui oleh anggota Badan Legislasi DPR Arif Wibowo. "Masih ada keberatan dari Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat," kata Arif, Ahad (6/2). Dia mengatakan, keberatan kedua fraksi itu tentang opsi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lepas dari keanggotaan parpol sejak mendaftar.
"Mengenai pencalonan anggota KPU, masih ada perdebatan tentang sejak kapan dia harus berhenti dari anggota parpol jika sebelumnya tercatat sebagai anggota parpol," kata Arif menegaskan. Salah satu opsinya adalah calon anggota KPU tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir.
Meski demikian, Arif menilai keberatan-keberatan dari fraksi itu bukan merupakan hal yang krusial. "Di Baleg sudah diplenokan tentang draf RUU-nya tinggal di paripurna saja, sebenarnya tidak ada perdebatan yang krusial," ujar Arif. Dia memperkirakan draf itu akan lolos di paripurna, namun Arif tidak bisa memperkirakan apakan lolos lewat voting atau tidak.
Politisi dari PDIP ini optimis karena semangat utama dari RUU Penyelenggara Pemilu ini adalah profesionalitas dan independensi penyelenggara pemilu. Arif menambahkan, RUU Penyelenggara Pemilu sudah tegas menyebutkan sanksi-sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar undang-undang, bahkan ada sanksi pidana.
"Salah satunya, tidak boleh mengundurkan diri dan dilarang menerima jabatan publik ketika menjabat sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif tegas. Menurut dia, RUU Penyelenggara Pemilu ini sebenarnya memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi siapa pun dengan latar belakang apa pun untuk menjadi penyelenggara pemilu, namun harus mengikuti aturan.
Mengenai keberatan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyelenggara Pemilu, Arif mengatakan, keberatan itu akan menjadi catatan fraksi di paripurna. "Nanti keberatan itu saya kira menjadi catatan saja dari fraksi, seperti halnya Fraksi PDIP yang memberi catatan ketika membahas RUU Partai Politik, yaitu tentang rekening parpol," kata Arif.
Dia mengatakan, Paripurna nantinya akan mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu sebagai inisiatif DPR. "Setelah sah menjadi inisiatif DPR, maka pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden agar pemerintah memberi pandangan," katanya. Presiden lantas akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) sebagai pengantar bagi menteri atau pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas bersama DPR.
RUU Penyelenggara Pemilu merupakan salah satu dari beberapa UU Paket Politik yang harus diselesaikan DPR. Hingga kini, DPR baru mampu mengesahkan satu UU dalam Paket Politik, yakni UU Partai Politik. Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu sudah berlangsung sejak April 2010.