Selasa 08 Feb 2011 20:53 WIB

Camat Cibinong Divonis Bebas dari Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa memvonis bebas Camat Cibinong Rudy Gunawan dari tuduhan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan SMA Negeri 1 Kecamatan Ciomas. Rudy yang dulunya mantan Camat Ciomas, ikut terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negera sebesar Rp12 miliar tersebut bersama empat terdakwa lainnya.

Dalam persidangan pembacaan vonis itu, dua dari empat terdakwa yang ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMA Negeri 1 Cibinong yakni Rudy Gunawan dan Akay Sukarya, mantan lurah Sukaharja tempat sekolah itu berdiri. Keduanya dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/ 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim yang dipimpin Sudaryadi, SH menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Menurut hakim, keduanya hanya menandatangani surat dokumen harga tanah, daftar hadir musyawarah harga, berita acara musyawarah harga, pelepasan hak atas tanah dan surat tidak sengketa.

Terkait penerimaan uang senilai Rp23 juta, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum di persidangan uang tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan bukti kuitansi resmi. "Uang yang diterima keduanya bukan dari terdakwa Edi Syahroni dan terdakwa lainnya, melainkan resmi dari dinas terkait untuk pengurusan tanah," kata Sudaryadi.

Usai vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Pinanki Sirna Malasari yang terkejut dengan putusan tersebut langsung mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi, putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Ia menyebutkan, berkas kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung 14 hari setelah JPU menyatakan kasasi. Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Lukman, mantan Kadisdik Kabupaten Bogor, dan Edi Syahroni pengusaha atau makelar tanah telah divonis majelis hakim masing-masing kurungan penjara dan denda.

Muhammad Lukman divonis 1,5 tahun dan Edi divonis 2,5 tahun dan denda masing-masing Rp50 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Gunawan, Lava Sembada sudah memprediksikan bahwa kliennya akan menang dan dinyatakan bebas. "Dari awal kami sudah yakin, kasus ini akan bebas, karena klien kami tidak bersalah. Kasus ini terkesan dipaksakan," katanya.

Terkait upaya Kasasi yang dilakukan JPU, menurut Lava, itu adalah hak jaksa dan pihaknya siap menghadapi kasus tersebut. "Kami akan hadapi, silakan saja. Yang pasti masjelis hakim sudah menyatakan klien kami tidak bersalah," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement