REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha mengatakan, kepolisian dan kementerian terakit telah lakukan penelitian berdasarkan mekanisme dan tatanan hukum berlaku terkait dengan pembubaran ormas. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 8/1985 tentang ormas. Penelitian dilakukan menanggapi pernyataan Presiden soal pembubaran ormas.
Julian mengatakan, dalam Bab 7 Pasal 13 UU No 8/1985 menegaskan, pemerintah dapat membekukan pengurus ormas bila ormas (a) Melakukan kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban; (b) Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah; (c) Memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan bangsa dan negara
Di Pasal 14 disebutkan, apabila dibekukan dan masih melakukan kegiatan, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan. Pelaksanaan UU No 8/1985 telah memiliki PP No 18/1986 pada Bab 7 yang juga disebutkan tata cara pembekuan dan pembubaran, khususnya organisasi yang mengganggu keamanan.
"Maka sekali lagi pemerintah dalam hal ini tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Presiden yang disampikan pada 9 Februari lalu dan apa yang akan dilakukan akan didasarkan pada hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Julian menegaskan.
Presiden dalam peringatan Hari Pers Nasional 2011, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2), mengatakan, "Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi-aksi kekerasan, yang bukan hanya meresahkan masyarakat luas, tapi nyata-nyata telah banyak menimbulkan korban, kepada para penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah dan legal untuk jika perlu dilakukan pembubaran atau perubahan."