Sabtu 19 Feb 2011 17:46 WIB

Jimly: Soal Ahmadiyah, Biar Pengadilan yang Memutuskan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman
Jimly Asshiddiqie
Foto: >
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, meminta agar pemerintah membawa kasus Ahmadiyah ke meja hijau. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai pengadilan adalah tempat yang paling tepat dan beradab untuk memutuskan apakah Ahmadiyah dibubarkan atau tidak.

Sebaliknya, ungkap Jimly, pemerintah juga dapat menggugat organisasi masyarakat (ormas) anarkis ke pengadilan untuk dibubarkan. Cara tersebut, tuturnya, dapat membuat aspirasi semua pihak ditampung baik yang pro mau pun kontra. "Jadi kepada masyarakat harus diberi kesempatan untuk melampiaskan aspirasinya termasuk kepada minoritas seperti ini melalui cara yang elegan, forum pengadilan,"tegas Jimly saat dihubungi republika, Sabtu (19/2).

Menurut Jimly, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang saat ini menjadi acuan tidak menjadi solusi. Pasalnya, Jimly mengungkapkan SKB hanya sebatas kertas yang tidak mempunyai kekuatan hukum. "Jadi kertas (SKB) itu jangan cuma dijadikan andalan satu-satunya,"keluh Jimly.

Meski demikian, Jimly meminta kepada penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim untuk tidak terpaku kepada Undang-Undang yang sempurna. Menurut Jimly, para penegak hukum harus kreatif dalam menegakkan keadilan. Pasalnya, ungkap Jimly, penegak hukum merupakan penegak keadilan, bukan peraturan. "Harus kreatif, masa gak bisa. Undang-Undang pasti tidak sempurna. Mereka harus tegakkan keadilan,"tegasnya.

Setelah sampai ke meja hijau, Jimly mengungkapkan semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Kemudian, tuturnya, putusan apa pun yang diambil oleh majelis hakim harus bisa diterima. Baik oleh pihak yang bertikai, mau pun dunia internasional.

Jimly pun mengkritik pihak yang ingin  membiarkan Ahmadiyah sebagai organisasi. Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini belum siap untuk membiarkan organisasi seperti Ahmadiyah ada. "Idealnya orang tidak mau beragama juga tidak apa-apa karena Undang-Undang Dasar kita tidak menganut paham itu. Cuma masyarakat kita belum siap yang jadi masalah,"ujarnya. Untuk itu, Jimly kembali menegaskan bahwa pengadilan adalah cara yang paling beradab sebagai solusi untuk Ahmadiyah. (aby).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement