REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumhum Lantong, juru bicara Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), mengatakan, tidak ada yang janggal jika kasus tersebut dihentikan. Pernyataan tersebut dikemukakan Jumhum Lantong, dalam surat elektroniknya di Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan Febry Diansyah dari ICW bahwa janggal jika Kejagung menghentikan penuntutan Yusril, karena akan membawa efek ketidakpuasan tersangka lain yang sudah dipidana.
Febry juga mengatakan, Kejagung harusnya tidak hanya mendalami putusan MA dalam perkara Romli Atmasasmita, tetapi juga terpidana yang lain, yakni Yohanes Woworuntu dan Syamsudin Manan Sinaga. "Pernyataan aktivis ICW itu hanyalah rekaan belaka. Baik Yohanes maupun Samsudin Manan Sinaga kini sama-sama sedang mengajukan PK atas putusan kasasi MA, berdasarkan novum putusan Romly," katanya.
Keterangan mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin, serta naskah Letter of Intent antara Pemerintah RI dengan IMF juga dijadikan sebagai novum. "Tidak akan pernah ada rasa ketidakpuasan Yohanes dan Samsudin jika kasus Yusril dihentikan, karena mereka sama-sama menyadari bahwa mereka telah diadili melalui proses peradilan yang tidak benar," tambah Jumhum Lantong.
Jumhum juga mengkritik pernyataan Febry yang mengkritisi Kejagung yang hanya menelaah putusan Romli sebagai peluang untuk menghentikan penuntutan Yusril. Putusan Romli, menurut Jumhum, berkaitan langsung dengan permasalahan Sisminbakum yang menurut pertimbangan hukum MA, dinyatakan bukan sebagai korupsi, karena tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum.
Pertimbangan hukum seperti ini, tentu tidak hanya berlaku untuk Romli, tetapi untuk semua yang disangka terlibat dalam kasus Sisminbakum. Karena itu, katanya, beralasan jika Kejagung mempertimbangkan hal ini untuk memutuskan apakah perkara Yusril perlu dilanjutkan atau tidak.
Menurut Jumhum, putusan Yohanes tidak ada kaitannya dengan Yusril. Walaupun jaksa mendakwa Yohanes melakukan korupsi bersama-sama dengan Yusril, namun putusan MA menyatakan keterlibatan Yusril tidak terbukti, yang terbukti justru Romli, sementara kini Romli telah dibebaskan.
"Sedangkan Samsudin Manan Sinaga, dia menjadi Dirjen AHU di zaman Andi Mattalata. Lantas, apa kaitannya dengan Yusril?," kata Jumhum.