REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan sedang menyidik tiga jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Basrief belum menyebutkan siapa oknum jaksa yang sedang disidik tersebut.
"Jaksa yang diduga korupsi itu tiga orang dan sedang disidik oleh was (Jamwas)," ujar Basrief dalam rencana kerja dengan komisi III DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (7/3).
Selain itu, Basrief menyebutkan sudah melakukan pemberhentian tetap terhadap jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana umum. "Jaksa, yang diduga melakukan tipidum dilakukan pemberhentian tetap, berjumlah tujuh orang," ungkapnya.
Basrief menambahkan ada satu orang jaksa yang saat ini berkasnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri akibat diduga melakukan tindak pidana. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Basrief menyatakan bahwa Jamwas sudah membentuk dua tim satuan supervisi penanganan laporan pengaduan dan satu tim satuan tugas penanganan laporan pengaduan. Selain itu, Jamwas sendiri saat ini mengalami perluasan kewenangan yakni dapat melakukan penyidikan.