REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang menegaskan bahwa hasil dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Masyarakat (Bakor Pakem) yang menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak patuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri akan dilaporkan ke kementerian terkait.
Menurut Edwin, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. "Setelah tiga bulan, Pakem menyimpulkan JAI tidak menaati 12 butir pernyataan yang dibuatnya sendiri. Hasil ini dibawa tim pakem dilaporkan ke kementerian,"ungkap Edwin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRRI, di Gedung DPR, Senin (7/3).
Edwin menjelaskan rekomendasi perintah dan peringatan kepada JAI akan sepenuhnya mengacu kepada Undang-Undang No.1 PNPS Tahun 1965. Demikian pula pasca peristiwa Cikeusik. Menurutnya, evaluasi sudah dilakukan dan sedang dikaji berbagai hal yakni,apakah masyarakat termasuk aparat pemerintah mengetahui dan memahami isi SKB, apakah substansi SKB sudah dilaksanakan khususnya tentang perintah terhadap aparat untuk melakukan pembinaan kepada JAI agar kembali ke ajaran sebenarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Edwin mengungkapkan Pakem merekomendasikan agar JAI kembali kepada ajaran sebenarnya. Selain itu, tutur Edwin, SKB pun dinilai tidak perlu dievaluasi karena setelah dikaji, SKB sudah sesuai dengan peraturan diatasnya, yakni Undang-Undang No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.