REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Achmad Ru'yat, wakil waliKota Bogor yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD, dinyatakan resmi dalam status penahanan pihak Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa (8/3). Sebelum ditahan, Achmad Ru'yat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Bogor untuk melengkapi berkas-berkas.
Ru'yat tidak bersedia berbicara ketika wartawan mencegatnya untuk meminta komentarnya. Dia hanya melempar senyum kepada sejumlah wartawan. ''Kapan kita main bola lagi," kata Ru'yat kepada sejumlah wartawan.
Ru'yat langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari bernomor polisi F-862-A. Mobil tersebut langsung meluncur menuju Lapas Paledang.
Kasis Pidsus Kejari Bogor, M Fatria, mengatakan penahanan Ru'yat sesuai dengan KUHAP untuk proses pemeriksaan. "Kami melaksanakan ini sesuai KUHAP untuk keperluan penyelidikan," katanya.
Fatria mengatakan pihaknya akan menahan Ru'yat selama 20 hari. Saat ditanya apakah Kejari sudah menerima surat penangguhan, Fatria mengaku sudah menerimanya. "Baru hari ini kami menerima surat permohonan penangguhan dari Walikota Bogor yang bertindak selaku pemberi jaminan," katanya.
Pada saat bersamaan, sekitar 30 warga dari GEMPUR melakukan demonstarasi di depan kantor Kejari Bogor. Meeka menuntut penuntasan kasus korupsi ''APBD Gate'' yang melibatkan tersangka Achmad Ru'yat.