Rabu 24 Nov 2010 08:44 WIB

57 TKW Tulungagung Pulang Paksa

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG--Sedikitnya 57 tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terpaksa pulang atau dipulangkan secara paksa meskipun masa kontrak kerjanya belum habis. "Ini merupakan data terhitung tanggal 1 Januari 2010 hingga 30 Oktober 2010," kata Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Tulungagung, Samrotul Fuad, Selasa.

Alasan kepulangan TKI/TKW, menurut Fuad, biasanya beragam, mulai karena sakit, tidak cocok dengan majikan, tidak digaji, masalah ketrampilan, hingga alasan kekerasan fisik yang dialami TKW bersangkutan.

Dari berbagai alasan atau faktor yang melatarbelakangi pemulangan/kepulangan TKI/TKW secara dini itu, sebagaimana data di dinsosnakertran tahun 2010, alasan kekerasan paling mendominasi, yakni sebanyak 12 kasus.

Selebihnya, alasan pemulangan lebih dikarenakan ketidakcocokan antara TKW dengan majikan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta karena majikan yang tidak mampu menggaji TKW bersangkutan. Fuad mengatakan, banyaknya tenaga kerja Indonesia asal Tulungagung yang dipulangkan atau pulang secara paksa sebelum masa kontrak habis tersebut menjadi masalah serius yang menjadi sorotan pemerintah daerah.

Sebab, selain merugikan TKI/TKW bersangkutan karena harus mengganti biaya pemberangkatan sesuai kontrak yang belum sempat lunas di perusahaan pengerah tenaga kerja swasta atau PPTKS (dulu PJTKI), banyaknya tenaga kerja yang pulang dini menunjukkan lembaga pengerah tenaga kerja kurang selektif.

Tidak hanya dalam hal memilih dan melatih TKW agar terampil bekerja sesuai kontrak yang ditawarkan, tetapi juga dalam menjamin mereka mendapat majikan yang baik dan bertanggung jawab. "Tahun lalu (2009) jumlah TKI atau TKW asal Tulungagung yang dipulangkan lebih banyak lagi, sekitar 75 orang. Ini menjadi masalah serius yang harus mendapat perhatian pemerintah," ujarnya.

Masalahnya, jumlah tersebut dihitung pihak dinsosnakertran berdasar data TKI/TKW yang berangkat kerja ke luar negeri secara resmi. Fuad mengisyaratkan, jumlah TKI ilegal yang dipulangkan ataupun bermasalah di luar negeri diyakini akan lebih banyak lagi.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang berangkat secara tidak resmi/ilegal diprediksi mencapai ribuan orang. Hingga saat ini saja, jumlah TKI asal Tulungagung yang bekerja ke luar negeri secara legal tercatat sekitar 30 ribuan orang.

Mereka tersebar diberbagai negara seperti Hongkong, Singapura, Korea, Taiwan, Malaysia, Saudi Arabia, Qatar, Kuwait hingga Dubai dan Uni Emirat Arab. Total ada 14 negara tujuan yang menjadi sasaran para "pemburu dolar" tersebut. Sayang dari sekian banyak TKI yang mengadu nasib ke luar negeri itu, mayoritas justru berstatus ilegal.

"Kami tidak tahu persisnya karena juga tidak pernah melakukan survei. Tapi jika diestimasi, mungkin jumlahnya bisa sama atau bahkan lebih besar dibanding jumlah TKI yang berangkat secara legal," kata Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Pelatihan Tenaga Kerja (PPKPTK) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Tulungagung, Suharsono.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement