REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur provinsi ini dengan penetapan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna terbuka DPRD DIY, Senin, yang membahas mengenai pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.
Selain menghasilkan keputusan itu, rapat paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana juga memutuskan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD DIY Bambang Hermanto. Keputusan ini selanjutnya ditandatangani langsung oleh pimpinan dewan dan menjadi sikap politik DPRD DIY yang tertulis dalam surat Nomor 54/K/DPRD/2010.
"Pertimbangan keputusan tersebut adalah berdasarkan aspirasi mayoritas fraksi di DPRD DIY. Keputusan tentang sikap politik DPRD DIY terkait keistimewaan DIY itu akan dikirimkan ke DPR sebagai masukan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan penetapan, dilakukan melalui cara menetapkan Sultan dan Paku Alam yang sedang bertahta.
"Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan menyelesaikan Undang-undang Keistimewaan DIY dengan berdasarkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis," katanya.
Dalam rapat yang juga dihadiri ribuan warga pendukung penetapan itu, enam fraksi menyatakan setuju dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak sependapat.
Enam fraksi yang setuju penetapan yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi PNPI Raya.