Selasa 14 Dec 2010 05:30 WIB

DPRD DIY Putuskan Gubernur Ditetapkan, Bukan Dipilih

Red: Siwi Tri Puji B
Kraton Yogyakarta, ilustrasi
Kraton Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur provinsi ini dengan penetapan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna terbuka DPRD DIY, Senin, yang membahas mengenai pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

Selain menghasilkan keputusan itu, rapat paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana juga memutuskan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD DIY Bambang Hermanto. Keputusan ini selanjutnya ditandatangani langsung oleh pimpinan dewan dan menjadi sikap politik DPRD DIY yang tertulis dalam surat Nomor 54/K/DPRD/2010.