REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Kapal Motor Penumpang (KMP) Rosmala yang kandas pada Minggu (26/12) malam, belum mengantongi izin operasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Kapal Rosamala yang kandas itu sampai sekarang belum memiliki izin operasi," kata Kepala PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry cabang Merak teja Suparna di Merak, Senin.
KMP Rosmala, kandas sejauh 200 meter pada Minggu (26/12) pukul 21:00 WIB, dan baru berhasil dievakuasi oleh dua buah kapal tug boat pada Senin (27/12) pukul 10:15 WIB.
Kepala Seksi Kesyahbandaran Administrator Pelabuhan (Adpel) Kelas I Banten Thomas Candra secara terpisah mengku, belum mengetahui kalau kapal tersebut belum memiliki izin operasional.
"Saya cek dulu, apakah izin operasional KMP Rosmala itu sudah ada apa belum, karena yang mengetahui masalah tersebut PT ASDP Indonesia Ferry," katanya.
Sesuai dengan prosedur, kata dia, sebelum kapal ferry jenis Roro beroperasi dan melakukan pelayaran penyeberangan, harus diketahui terlebih dahulu oleh PT ASDP Indonesia Ferry, setelah itu ke Gabungan Pengusaha Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
"Setelah diketahui oleh pihak ASDP Indonesia Ferry, baru ke Gapasdap setempat, dan Adpel pada prinsipnya dari segi kelaik-lautan kapal saja," ujarnya.
Namun yang diketahui oleh Adpel kelas I Banten, kapal tersebut sedang engker, dan belum masuk lintasan pelayaran. "Kapal itu memang belum beroperasi, masih engker saat kapal kandas terbawa gelombang tinggi dan angin kencang. Kami sekarang masih mencari tahu sejak kapan kapal itu engker," katanya.
Diketahui, KMP Rosmala, kandas sejauh 200 meter, pada Minggu malam (26/12) pukul 21 : 00 WIB, dan baru berhasil dievakuasi oleh dua buah kapal tug boat pukul 10 : 15 WIB, setelah kandas lebih dari 12 jam.