Selasa 28 Dec 2010 09:21 WIB

KMP Rosmala yang Kandas Belum Miliki Ijin Operasi

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Kapal Motor Penumpang (KMP) Rosmala yang kandas pada Minggu (26/12) malam, belum mengantongi izin operasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Kapal Rosamala yang kandas itu sampai sekarang belum memiliki izin operasi," kata Kepala PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry cabang Merak teja Suparna di Merak, Senin.

KMP Rosmala, kandas sejauh 200 meter pada Minggu (26/12) pukul 21:00 WIB, dan baru berhasil dievakuasi oleh dua buah kapal tug boat pada Senin (27/12) pukul 10:15 WIB.

Kepala Seksi Kesyahbandaran Administrator Pelabuhan (Adpel) Kelas I Banten Thomas Candra secara terpisah mengku, belum mengetahui kalau kapal tersebut belum memiliki izin operasional.