REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI-Brigadir Dua Ardiansyah, oknum polisi Polresta Jambi yang didakwa melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang gadis, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu. Ardiansyah didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang berusia 18 tahun pada November 2009 di Kota Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik di hadapan majelis hakim PN Jambi membacakan surat dakwaan dalam sidang tertutup. Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni korban dan dua karyawan hotel tempat kejadian perkara (TKP). Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangan.
Pada November 2009, Ardiansyah memberhentikan sepeda motor korban di sebuah simpang jalan di Kota Jambi karena korban tidak mengenakan helm. Sebagai anggota polisi, Ardiansyah melakukan tindakan salah karena bukan tugasnya menangkap pengedara sepeda motor yang tidak menggenakan helm.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke salah kamar hotel di Jambi. Di situ Ardiansyah mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi jika melawan.
Korban melakukan perlawanan di dalam kamar yang juga ditemukan alat hisab narkoba jenis sabu. Korban berhasil kabur dari kamar dan minta tolong kepada warga setempat yang langsung menangkap pelaku.
JPU mengatakan berkas perkara kepemilikan narkoba belum disidangkan karena masih dalam penyidikan pihak kepolisian.