Kamis 06 Jan 2011 11:11 WIB

Nah Lo, PNS Rajin Bolos di Sulut Bakal Dipecat

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan edaran untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jarang masuk kantor. "JIka ada PNS yang diketahui tidak masuk kantor selama 26 hari selang satu tahun itu, langsung dipecat sesuai ketentuan perundangan berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Mecky Onibala, saat melakukan pembinaan kepada jajaran PNS Sekretariat DPRD Sulut, di Manado, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa para abdi negara akan diberikan sanksi sesuai tingkatan jika lalai menjalankan tugasnya.

Seperti sanksi ringan, sanksi berat hingga pemecatan jika absen masuk kerja sebanyak 26 kali, akumulasi selama setahun tanpa adanya laporan resmi kepada atasan.

Mantan Penjabat Bupati Minahasa Selatan itu menjelaskan bahwa pemberian sanksi disiplin baik pelanggaran ringan ataupun berat, diberlakukan secara berjenjang seperti dalam aturan itu.

"Sebagai contoh, jika yang melakukan pelanggaran adalah pegawai staf non eselon, maka yang akan memberikan sanksi disiplin adalah pegawai eselon IV, dan seterusnya sesuai tingkatan," tambahnya.

Sementara itu, DPRD Sulut melalui Komisi I bidang pemerintahan, penegasan peningkatan kualitas kerja bagi jajaran PNS harus juga diimbangi dengan bentuk sanksi bagi yang melanggarnya.

"Sanksi diberikan sebagai bentuk efek jera, sehingga tidak bisa dilakukan lagi. Karena ini menyangkut pelayanan pada masyarakat," ungkap Ketua Komisi I, John Dumais.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement