REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI--Nasib Sarminto (33 tahun) benar-benar malang di Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diketahui ilegal asal Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ini tewas akibat kecelakaan kerja di Kota Kuala Lumpur, Malaysia.
"Status korban memang sebagai TKI ilegal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Ngawi ke PJTKI atau agen penyalur tenaga kerja di luar negeri," ujar Kepala Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Siswadi, Kamis.
Menurut dia, karena berstatus ilegal, pihaknya kesulitan untuk membantu pengurusan hak-hak korban. Dinas mengaku kesulitan menelusuri agen atau PJTKI yang menyalurkan korban bekerja sebagai kuli bangunan di Negara Malaysia.
"Meski demikian, dinas akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemberian hak-hak korban, seperti gaji dan sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga korban terlebih dahulu," ujar Siswadi.
Sarminto tewas dalam kecelakaan kerja di Kota Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 14 Januari 2011. Korban terjatuh dari bangunan pabrik setinggi enam meter saat mengerjakan pipa untuk pemadam kebakaran. Korban mengalami luka parah berupa patah tulang leher, tangan, dan kaki, hingga akhirnya tewas di rumah sakit setempat.
Korban bekerja sebagai kuli bangunan di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak delapan bulan terakhir di bawah naungan PT Marlindo Multi Recource.
Karena berstatus ilegal, gaji korban dari perusahaan tempatnya bekerja belum dapat dibayarkan bahkan pengiriman pulang jenazah korban ke Tanah Air hanya diurus oleh sesama TKI di Malaysia.
Jenazah korban tiba di rumah duka pada Rabu (19/1) sore. Pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan kematian korban. Keluarga tidak menyangka bahwa Sarminto akan pergi dengan cara tragis di luar negeri.
"Kami sangat kehilangan dan tidak menyangka. Padahal, beberapa hari sebelum meninggal, almarhum sempat menelpon keluarga di rumah dan meminta saran tentang rencana perceraiannya dengan sang istri," ujar kakak korban Sri Nawangsih.
Sebelumnya korban berangkat menjadi TKI resmi melalui PT Kurnia Bina Rizki, salah satu PJTKI di Kabupaten Ponorogo, Jatim. Namun, korban kemudian akhirnya memilih menjadi TKI ilegal dengan tidak memperpanjang berbagai izin kerja di Malaysia yang terakhir.
Sementara itu, data Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, mencatat, selama tahun 2010 terdapat satu kasus kematian TKI asal Ngawi di luar negeri, sedangkan pada awal tahun 2011, tercatat juga satu kasus serupa. Kasus kematian tersebut disebabkan karena kecelakaan kerja.