Selasa 25 Jan 2011 15:29 WIB

Berjilbab, Bidan di Sidoarjo Terancam Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Johar Arif
RS Delta Surya Sidoarjo
Foto: skyscrapercity.com
RS Delta Surya Sidoarjo

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-Merasa istrinya mendapat perlakuan tak adil di tempat kerja, Muhammad Fahmi mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Selasa. Istrinya, Nurul Hanifah, bidan di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo, menerima surat peringatan dua kali dari manajemen rumah sakit tempatnya bekerja setelah memutuskan berjilbab saat bekerja. Manajemen RS Delta Surya beralasan Nurul melanggar aturan perusahaan karena tidak memakai seragam sebagaimana mestinya.

Fahmi, meminta perlindungan hukum kepada LBH agar istrinya bisa terus bekerja di RS Delta Surya. Pasalnya, jika keluar surat peringatan ketiga, istrinya akan terkena PHK.

Fahmi menilai manajemen rumah sakit telah melakukan pelanggaran HAM dengan menjatuhkan surat peringatan tanpa menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan istrinya. “Dalam aturan perusahaan tidak ada larangan memakai jilbab. Jadi, istri saya tak layak diberi surat peringatan dua kali oleh manajemen rumah sakit,” kata Fahmi di Surabaya.

Nurul Hanifah memakai jilbab di tempat kerja sejak 13 Desember 2010, sepulang menunaikan ibadah haji. Ia menyampaikan surat pemberitahuan kepada rumah sakit mengenai keputusannya ini pada keesokan harinya.

Namun, balasannya, pihak rumah sakit mengeluarkan surat peringatan tertanggal 23 Desember. Karena bersikeras memakai jilbab saat bekerja, Nurul kembali mendapat surat peringatan kedua pada 7 Januari 2011. Gaji istrinya pun dipotong sebagai konsekuensi dari surat peringatan.

Setiap surat peringatan itu, ujar fahmi, menjelaskan bahwa istrinya melanggar seragam standar rumah sakit, yang terdiri baju, rok, cap (penutup kepala), dan tanda pengenal. “Uniform standar rumah sakit sudah dipakai dan istri saya memakai jilbab. Terus yang salah mana? Dalam surat peringatan juga tidak disebutkan letak kesalahannya,” cetus Fahmi.

Selain melapor ke LBH, Fahmi juga melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan DPRD Sidoarjo. “Masalah ini sudah merembet pada pendapatan dan cukup menganggu istri saya dalam menjalankan perintah agamanya. Jadi kami ingin mencari keadilan,” jelas dia. Ia mengatakan istrinya hingga kini terus bekerja, namun was-was sewaktu-waktu rumah sakit menjatuhkan surat peringatan ketiga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement