Kamis 17 Mar 2011 11:22 WIB

Pabrik Gelas di Tangerang Gaji Buruh di Bawah UMR

Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan sikap pimpinan perusahaan PT Indodewata Alam Lestari, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, yang menggaji buruhnya di bawah upah minimum.

"Kami akan membicarakan dengan pimpinan perusahaan PT Indodewata Alam Lestari (IAL) agar memberikan upah layak terhadap buruh," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri, Kamis. Dia mengatakan, DPRD akan didampingi petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Tangerang untuk membantu pekerja menyelesaikan masalah ini.

Buruh PT IAL melakukan jalan kaki sekitar 12 km dari pabrik ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengadukan nasib. Mereka mengaku hanya mendapatkan gaji setiap pekan sebesar Rp 240.000 tanpa uang tambahan. Sedangkan tunjangan cuti, dana kesehatan, dan jaminan Jamsostek tidak ada. Sementara buruh yang masa kerja di bawah delapan tahun menerima upah lebih rendah, Rp 230.000 per minggu, tanpa ada tambahan lain.

Selain itu, mereka menuntut perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan, karena selama ini hanya diberikan berdasarkan kehendak pimpinan perusahaan. Mereka juga mengaku tidak mendapatkan status, apakah karyawan kontrak atau tetap.

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tangerang 2011 yang ditetapkan Gubernur Banten sebesar Rp 1,243 juta. Pimpinan perusahaan yang tidak memberikan upah layak melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PT IAL merupakan produsen gelas yang berlokasi di Jalan raya Serang KM 11 No.50 Desa Bitung Jaya, Cikupa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement