Senin 30 May 2022 05:15 WIB

Pencatatan Dua Kata Nama di KTP Hanya untuk Warga Baru

Pencatatan dua nama di KTP sesuai Permendagri 73 tahun 2022.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pencatatan nama dua kata di KTP mulai diterapkan bagi warga baru di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadidi di Tangerang, Ahad (29/5/2022), menyebutkan sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Ia menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru. Namun, lanjut dia, jika ada masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tersebut, tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.

Baca Juga

"Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru," katanya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan aturan baru dari Kemendagri ini secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihaknya harus kembali mensosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP.

"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.

"Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement