Selasa 23 May 2017 18:13 WIB

PDIP Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Foto: Istimewa
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan menghormati keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputuskan hakim terhadap dirinya dalam kasus penistaan agama.

"Ini bukan soal dukung-mendukung tapi persoalan keputusan dari Pak Ahok yang harus kami hormati," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Ciganjur, Jakarta, Selasa (23/5).

Hasto menekankan dalam setiap peristiwa-peristiwa politik sejarah akan membuktikan kebenaran yang paling hakiki. Menurutnya pada akhirnya kebenaran yang sesuai nilai-nilai kemanusiaan akan berdiri di depan.

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan kliennya itu memang mengalah untuk kepentingan umum.

Istri Basuki, Veronica Tan, mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding lantaran keluarga dan Basuki tidak ingin memperpanjang persoalan. Basuki akan menjalankan apa yang telah diputuskan hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement