Ahad 04 Jun 2017 21:01 WIB

Ditjen Imigrasi Tunda Pemberian Paspor Bagi Calon TKI

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal / Ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pemberian paspor dan keberangkatan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI). Alasannya, penundaan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sejak 1 Januari sampai 3 Juni 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengidentifikasi modus operandi CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Ahad (4/6).

Ia menjabarkan, modus operansi CTKI itu, yakni seperti menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata. Sehingga, ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Ronny menyebut, Ditjen Imigrasi selama ini berupaya mencegak TPPO, salah satunya dengan penundaan pemberian paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural (ilegal) di 96 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Kedua, penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 TPI udara, tujuh TPI laut dan dua TPI darat.

Dalam upaya menyukseskan pencegahan TPPO, ia mengatakan, Ditjen Imigrasi menginisiasi dan mengoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperi Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu perjanjian kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.

Ditjen Imigrasi, Ronny melanjutkan, juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprocedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017. Surat itu menjadi pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Ronny menegaskan, TPPO adalah kejahatan transnational organized crime yang bersifat luar biasa. Sehingga dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan Paspor dan keluar dari wilayah RI melalui TPI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement