REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai kewenangan lembaganya masih terbatas. Oleh karenanya, pihaknya masih memiliki kendala untuk menyelesaikan sejumlah kasus hukum.
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, pihaknya masih memiliki kewengan yang sangat terbatas. Menurut dia, hal itu tercermin dari payung hukum yang menaungi institusi hukum itu.
"Kalau kita baca keppres, kewenangannya masih satgas terbatas. Sifatnya hanya sekedar memperlancar koordinasi tiap-tiap lembaga," bebernya di Komisi III DPR, Kamis (24/3).
Kuntoro menjabarkan, sedikitnya terdapat enam faktor yang membuat Satgas ini menjadi lemah dalam menangani kasus hukum. Keenam faktor itu, sebut dia, pertama adalah banyaknya Undang-undang yang tumpang tindih dalam penanganan hukum. Kedua, kelemahan manajemen SDM seperti rekruitment, selanjutnya yang ketiga, kelemahan leadership di instansi-instansi penegak hukum.
Keempat, sebut Kuntoro, yakni lemahnya sistem penanganan perkara. Berikutnya kelima, tunjangan dan anggaran operasional yang jauh dibanding kebutuhan. "Terakhir, lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal penegak hukum," bebernya.