Rabu 13 Apr 2011 19:31 WIB

KY Siap Periksa Hakim yang Tangani Antasari

Rep: teguh thr/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yang menangani kasus pembunuhan  direkur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketua Komisi Yudisial, Erman Suparman, mengatakan  pemeriksaan itu akan dilakukan setelah bukti dan indikasinya lengkap.   "Pada akhirnya kami akan melakukan pemeriksaan setelah bukti dan indikasi dilengkapi," kata Erman, di Kantor Presiden, Rabu (13/4).

Dalam permasalah ini, lanjut Erman, pihaknya tidak ingin keliru  melakukan pemeriksaan. Karena itu  keputusan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu melalui rapat pleno.  "Sebab nanti akan menjadi trial by the press, saya tidak boleh menghukum sendiri," kata dia.

Namun, dia tidak menyebut siapa saja piihak yang akan dipanggil terkait dugaan pengabaian alat bukti dalam persidangn itu. "Kami tidak bisa sebut, ini kan asas praduga tidak bersalah," ujar Erman memberikan alasan.

Apakah KY akan memanggil hakim di tingkat pertama sampai pada tingkat kasasi? "Ya kira-kira seperti itu," kata dia. Meski demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi soal bukti terhadap para hakim tersebut. "Tentu saja akan kami tanyakan,' kata dia.

Kasus yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Antasari Azhar itu memang kerap menjadi pertanyaan. Salah satu yang dipertanyakan itu yakni tidak diggunakannya keterangan saksi ahli balistik dan forensik oleh hakim. Padahal keterangan itu sangat dibutuhkan guna mencocokan antara peluru dan pistol yang dipakai untuk membunuh dengan bukti yang ada.  

Memang sempat terjadi perbedaan keterangan saksi balisitik dan forensik ketika di persidangan. Ada perbedaan antara peluru yang bersarang di kepala Nasrudin dengan senjata yang digunakan. Perbedaan juga terdapat pada luka tembak di kepala Nasrudin.

Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari 2010 lalu. Putusan hakim di tingkat banding dan kasasi menguatkan vonis di tingkat pertama menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Antasari divonis bersama-sama dengan Sigit Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Jery Hermawan Lo. Dia dituding merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Mantan Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agun itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement