REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panda Nababan, anggota DPR RI yang menjadi salah satu tersangka cek pelawat terus melakukan manuver. Setelah permintaanya menjadikan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah untuk menjadikan saksi meringankan baginya ditolak, saat ini ia melayangkan surat somasi ke Wakil Ketua KPK lainnya, M Jasin.
Menurut Kuasa Hukum Panda, Patra M Zein, somasi itu dilayangkan karena Jasin pernah membuat pernyataan di sebuah surat kabar Suara Merdeka pada 27 Agustus 2009 yang merugikan Panda Nababan. Pernyataan Jasin dikeluarkan saat menanggapi testimoni mantan ketua KPK, Antasari Azhar, yang menyatakan Panda bermasalah.
"Pernyataan M Jasin tersebut tidak seharusnya dilontarkan kepada publik pada waktu itu karena memang masih belum bisa dibuktikan secara hukum," kata Patra di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Patra, dalam pernyataanya di surat kabar itu, Jasin berbicara soal testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, dalam isi berita tersebt, Jasin menyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN yang diduga tersangkut masalah di KPK.
Patra mengatakan, anggota Komisi III DPR berinisial PN yang dimaksud itu adalah Panda Nababan yang saat ini menjadi kliennya. Menurutnya, pernyataan Jasin itu sangat menyudutkan kleinnya. Karena, nama Panda sendiri baru disebut pertama kali pada sidang dakwaan Dudhie Makmun Murod (Tersangka cek pelawat lainnya yang sudah divonis) pada 8 Maret 2010 lalu.
"Bagaimana bisa Jasin bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Karena saat ia mengeluarkan pernyataan pada 27 Agustus 2009 itu, Panda belum terlibat kasus di KPK," ujar Patra. Atas peryataan Jasin tersebut, Patra menilai Jasin telah melakukan upaya politis untuk mendiskreditkan, mendelegitimasi, dan pembunuhan karakter Panda di hadapan masyarakat.
Oleh karena itu, Patra meminta supaya Jasin membuat klarifikasi dan pernyataan maaf kepada kliennya selambat-lambatnya 3 x 24 jam semenjak diterimanya somasi tersebut. Apabila somasi itu tidak ditanggapi maka pihak Panda akan melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.
Sebelumnya, Panda Nababan (25/2), pernah meminta dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, untuk menjadi saksi yang meringankannya. Permintaan Panda supaya penyidik KPK meminta keterangan Bibit dan Chandra yaitu agar tidak ada kesan bahwa kliennya itu melakukan tindak pidana karena pertemuan dengan Miranda di mana kedua wakil ketua KPK tersebut juga pernah melakukan pertemuan dengan kalangan DPR sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih sebagai pimpinan KPK.
Namun, permintaan Panda ditolak oleh keduanya karena dianggap tidak layak mereka berdua selaku penyidik menjadi saksi meringankan bagi seorang tersangka. Panda Nababan adalah salah seorang terdakwa kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom 2004 lalu. Ia diduga menerima suap berupa cek pelawat.
Atas perbuatannya tersebut, Panda dijerat dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.